Saya adalah mantan pekerja outsourcing. dulu saya sempat harus mencari nafkah dengan mencari nafkah sebagai karyawak kontrak di salah satu perusahaan telekomunikasi besar dengan status outsourcing. Sekarang saya memang sudah tidak menjadi karyawan outsourcing lagi, tapi saya sangat lega dan berharap besar atas putusan MK ini. Saya sangat lega, karena outsourcing ataupun pekerja TKWT ituh sungguh tidak manusiawi. Memang bukan hal yang kejam, tapi outsourcing atau TKWT itu termasuk para pekerja yang hak haknya banyak dipotong dan mengalir ke tangan tangan situ situ juga.
Putusan MK memang tidak sepenuhnya menghapus outsourcing, tapi lebih melihat ke konteks pekerjaannya. Jika pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu, seperti proyek pembangunan jalan, gedung, atau proyek yang tidak terus terusan, maka bisa digunakan jasa outsourcing atau TKWT, dengan penghitungan seadil adilnya, dan jangan sampai merugikan pihak pekerja juga.
Penghapusan outsourcing ini merupakan suatu langkah yang baik bagi banyak rakyat kecil. Sebenarnya aturan outsourcing ataupu TKWT itu sudah ada penjelasan hukum yang melindungi hak hak para pekerja, tapi masalahnya pihak pengoutsource atau pemberi kerja, sering menyalahi hal ini. Sebuah pekerjaan dengan kerutinan yang terus menerus dan jangka panjang, oleh sebuah perusahaan , dioutsourcekan . Kalo tidak salah ada hukum yang mengatur bahwa jika karyawan kontrak tersebut sudah mengalami perpanjangan 1 kali dan pembaharuan 1 kali, maka harusnya sudah diangkat menjadi pegawai tetap. tapi itu sepertinya banyak dilanggar oleh perusahaan perusahaan sekarang ini. Kontrak tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyalahi hukum yang ada. Yang rugi? sang pekerja outsourcing.
Kalo tidak salah, pekerja yang outsourcing itu gajinya dipotong oleh sang pengoutsource 25% s/d 50% setiap bulannya. Yahh intinya sih kasarnya yang kerja orang, yang untung perusahaan. memang sebenarnya tujuan awal dari outsource adalah untuk mengurangi angka pengangguran, tapi seiring dengan waktu, malah banyak disalahgunakan. Perusahaan banyak memakai outsource karena mengurangi beban mereka untuk tidak membayarkan hak hak yang biasanya didapat dari karyawan tetap.
Saya masih ingat waktu dulu saya hanya dibayar 1,2 juta sekian, ditambah dengan uang makan, transport, dan mungkin lembur, sebulan bisa mencapai 1,8 juta sekian. Yang saya dapat, jamsostek, plus tambahan pulsa 400ribu, ini sih gratisan, karena pasca bayar, namanya juga perusahaan telekomunikasi. Kalo menurut pendapat saya, outsourcing ataupun TKWT tidaklah salah, asalkan tujuannya benar. Namun, jika dilihat pada jaman sekarang, sudah banyak perusahaan yang maunya outsource saja, karena memang untungnya lebih besar bagi mereka dan mengurangi kerepotan perusahaan. Tapi kasiannya si pekerja, mereka bekerja mati matian, tapi duit mereka dipotong juga.
Outsource dan TKWT tujuan awalnya untuk mengurangi angka pengangguran. tapi sepertinya hal ini cuma jadi seperti jalan pintas untuk mengentaskan pengangguran, karena sama saja, pengangguran masih banyak di indonesia ini. kesejahteraan rakyatnya malah semakin menurun. Yang kaya malah semakin kaya, dan yang miskin semakin terpuruk.
Menurut MK, ada pelanggaran terhadap UU No: 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Saya bukan orang hukum, tapi itulah kata MK. Mungkin saya kutip saja dari kompas. com, yang menuliskan
Dianggap sebagai satu elemen kecil dari mesin produksi yang akan mendatangkan keuntungan. Dalam cara pandang seperti ini, maka tidak aneh jika para pemilik modal ingin merasakan keuntungan yang sangat besar, maka buruhlah yang akan menjadi obyek pertama yang ditindas,” lanjut Anwar.
Bagi KPPRP, sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di PHK atau diberhentikan. Dengan tidak adanya jaminan kepastian kerja, maka rakyat pekerja di Indonesia juga akan pasrah ketika rezim neoliberal menerapkan politik upah murah.
“Inilah akhirnya yang dinamakan rakyat pekerja di Indonesia sebagai penjajahan gaya baru bagi rakyat pekerja,” lanjut Anwar Ma’ruf.
Praktik sistem kerja kontrak atau outsourcing selama bertahun-tahun terhadap rakyat pekerja di Indonesia berakibat kepada menurunnya kualitas hidup rakyat pekerja di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar rakyat di Indonesia adalah pekerja atau buruh.
“Dengan penerapan sistem kerja kontrak, rakyat hanya dijadikan sapi perahan bagi pemilik modal, dan direstui oleh penguasa yang duduk di rezim neoliberal,” lanjut Anwar.
Bagi KPPRP, keputusan MK terhadap aturan pekerja kontrak hanyalah salah satu buah perjuangan rakyat pekerja di Indonesia selama ini. Namun, perjuangan tersebut tentu saja tidak berakhir dengan adanya keputusan MK.
“Selama kesejahteraan bagi rakyat pekerja belum tercapai, selama itu pula perjuangan rakyat pekerja akan dijalankan,” lanjut Anwar
saya seneng ajah masih ada pejabat tinggi di indonesia, yang mengatasnamakan dirinya bekerja untuk rakyat. karena sebenarnya khan kalo dijabarkan secara gamblang, rakyat kecil adalah rajanya di negara ini. Namun beginilah adanya. Sang raja malah tersiksa, dipermainkan oleh para pelayannya yang lebih pintar. Jadi keluar konteks. Tapi saya harap putusan ini betul betul dijalankan. Jangan sampai setelah dibuat putusan tersebut, tindak lanjutnya tidak ada. Saya harap untuk ke depannya ada peraturan peraturan dimana peraturan tersebut menguntungkan para pekerja. Dan diharapkan adanya pengawasan terhadap perusahaan perusahaan yang kira kira akan melenceng dari peraturan hukum tersebut.
Semoga saja, ini jadi suatu jalan. Saya memang banyak berharap dari hal ini. Pacar saya salah satu pegawai outsourcing juga. Pekerjaan dia tergolong tetap , penting dan rutin, bahkan sedikit pusing, dan kadang kala memusingkan. Karena umurnya yang sudah tidak bisa dibilang muda lagi, dan ketatnya persaingan dunia pekerjaan sekarang, dia hanya bisa memasrahkan sambil berusaha sebaik baiknya dalam pekerjaannya. meskipun itu outsourcing. Dia sebenarnya tahu bahwa yang dibayarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja kepada perusahaan pengoutsource dirinya sangat jauh dari apa yang dia terima setiap bulannya. 40 % dipotong. tapi apa boleh buat. demi sebutir nasi, segenggam berlian, tanpa harus mendahkan tangan kepada saudara atau orang sekitar.
Yahh semoga yah bapak MK, dan para pakar hukum lainnya dapat membantu para pekerja , buruh dan karyawan untuk lebih mendapatkan kesejahteraan. Khan sebenarnya inti dari republik ini adalah kesetaraan , tanpa ada kesenjangan. Jadi yang kaya tidak semakin kaya, tapi mencukupkan diri dari kelebihan yang dia punya, dan yang miskin mendapatkan bantuan dari yang berkelebihan supaya mereka dapat hidup tercukupkan. Semoga saja, putusan ini terus ditegakkan, amin.
God, i promise i’ll be better…
diksi.
Posted in Uncategorized